Tukang Ojek Pangkalan Ditemukan Tewas Penuh Luka Bacok

Penuh luka bacok

Topmetro.News – Penuh luka bacok. Begitulah warga Kampung Mekar Pananjung RT 01 RW 21 Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang digegerkan penemuan jasad mengerikan, Selasa 13 Juli 2021, dini hari.

Salah seorang saksi, Yoga Permana (24) mengatakan kejadian itu bermula ketika dirinya pulang kerja sekitar pukul 01:00 WIB. Sekitar pukul 02:00 WIB terdengar suara jeritan minta tolong dibarengi teriakan maling.

Beberapa orang warga sontak keluar rumah menuju sumber suara. Yoga melihat seseorang berlari cepat meninggalkan lokasi tersebut. Saat ia dekati lokasi itu, terlihat seorang pria terbujur kaku dengan luka di beberapa bagian tubuh.

“Ada orang teriak maling dan minta tolong, saya keluar dan melihat ada orang lari dan satu orang tergelak. Saya liat korban telah meninggal dengan banyak luka,” tutur Yoga saat ditemui.

Selang beberapa saat, sekitar pukul 03:30 WIB, aparat kemanan datang melakukan olah TKP dan membawa korban ke rumah sakit. Pantau di lokasi, TKP tersebut telah dipasang garis polisi.

“Tadi subuh Polisi langsung datang membawa korbannya ke rumah sakit,” paparnya.

Korban diketahui adalah tukang ojek pangkalan di samping kantor DPRD KBB, bernama Dede Firmansah atau akrab dipanggil Panda. Ia tinggal di sebuah rumah kost di Kampung Cijeungjing RT 02 RW 16 Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang.

Pantauan di kamar kost milik korban, ditemukan pula banyak darah berceceran. Diduga ia telah dibacok sejak dari kamar kostnya. Berdasarkan penuturan tetangga, korban biasa pulang dini hari. Namun tadi malam warga tak melihat batang hidungnya.

Warga mengenal Panda sosok pendiam namun baik terhadap tetangga. Ia tinggal sendiri di kontrakan itu sejak dua tahun lalu.

“Dia baik sering senyum ke saya. Biasanya pulang jam dua malam, kedengaran gerbang terbuka, tapi tadi malam mah sepi,” kata salah satu tetangga korban yang enggan disebut namanya.

BACA SELENGKAPNYA | Nainggolan, Driver Ojol Dibunuh, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya driver ojol dibunuh pria berinisial RD alias Mawan. Pelaku 22 tahun yang tercatat sebagai warga Jalan Hasan Limau Sunde Binjai ini dilaporkan menghabisi nyawa seorang driver ojek online (ojol) Iwan Nainggolan (43).

Tak pelak lagi, polisi menjerat pelaku dengan ancaman hukuman mati.

Polres Binjai menjerat pelaku dengan pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara tentang kasus pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Sudah dirilis tadi penangkapan tersangka pembunuhan terhadap driver ojol oleh Kapolres,” ujar AKP Siswanto Ginting, Kasubbag Humas Polres Binjai Jumat (26/3/2021).

sumber\foto | ayobandung\cnnindonesia
reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment